Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Jenis Sofi di Kecamatan Sape

860

KOTA BIMA, Warta NTB – Guna meminimalisir tindak kriminal dan penyakit sosial akibat konsumsi miras, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota terus mengatensi jual edar miras di wilayah hukum setempat.

Sepanjang Sabtu (11/12/2021) Tim Cobra Bravo, keliling di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, guna merazia dan menyita apapun jenis miras yang dijual edar.

Hasilnya, kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (12/12), sejumlah miras tradisional didapatkan dari sejumlah penjual.

Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Aipti Budi Krisna, mendapatkan Barang bukti miras, 30 liter atau satu jerigen Sofi pada pemilik MJ (40) warga Desa Oi Maci Sape.

Kemudian menyita 14 botol tanggung dan 3 botol besar Sofi pada pemilik SP (40) Desa Bugis Sape serta pada pemilk AW Desa Naru Barat 2 botol Sofi pula.

Razia dan operasi penertiban jual edar miras kata Iptu Thamrin, sesuai dengan Perda Kab. Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Hal ini dilakukan sambung Iptu Thamrin, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima.

“Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tutup Kasat. (WR-02)