Polisi Bongkar Praktek Prostitusi, Seorang Perempuan Diduga Mucikari Diamankan

2109
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Bara dibackup Tim Puma Res Lobar mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (18/1/2021).

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Bara dibackup Tim Puma Res Lobar  kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Senin (18/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK mengatakan, salah satu Café Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Café ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Café di Batu Layar kerap menjadi tempat prostitusi.

“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup Tim Puma Polres Lobar, langsung ke Lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” jelasnya.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NN (36) yang diduga sebagai mucikari warga asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner song dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit handphone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya. (WR-02)