Polisi Kembali Menangkap Penjual Merkuri Ilegal di KSB

1749
Pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

TALIWANG, Warta NTB – Polres Sumbawa Barat kembali membekuk seorang tersangka penjual tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis merkuri tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

Pelaku berinisal RD (43) warga  Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sekitar pukul 12.30 Wita Sabtu (21/9/2019) dengan TKP di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, S.IK mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa di Kelurahan Menala ada penjuala bahan berbahaya merkuri yang diduga ilegal atau tanpa izin.

Menindak lanjuti informasi Tim langsung bergerak ke TKP di Kelurahan Menala dan berhasil mengamankan barang bukti 1 botol merkuri dengan berat 1 kilogram dari yang rencananya akan dujual tangan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Purnama mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjual belikan bahan berbahaya tanpa

Dihimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan bahan berbahaya Merkuri tanpa izin dan penggunaan bahan berbahaya tersebut adalah untuk kepentingan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Selain bisa dijerat hukum penggunaan bahan merkuri juga sangat berbahaya bagi kesehatan, maka diimbau kepada masyarat agar tidak memperdagangkan bahan berbahaya tersebut tandap izin,” imbaunya. (WR)