Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba Bersenjata Api, Satu Orang Dilumpuhkan

2083

KOTA BIMA, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba di Kota Bima, Kamis (19/11/2020). Keduanya ditangkap pada hari yang sama di dua tempat dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AK alias Sul (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kos-kosan lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci.

Dari operasi yang dipimpin langsung  Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka AK seperti 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 0,27 gram dengan berat bersih 0,06 gram, 1 buah bong, 1 buah tutupan bong, 3 buah potongan pipet, 1 lusin piring, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 buah Hp Xiomi warna silver, 1 buah dompet warna hitam, uang kertas sebanyak Rp. 1,35 juta, 1 buah tas kecil warna merah, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca dan 2 buah potongan pipet.

“AK mengaku, barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu (42) yang juga warga Pane,” ungkap Kapolres.

Setelah mengamankan AK dan barang bukti, kata Kapolres, Tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini juga menjadi DPO Polres Bima Kota dalam kasus narkoba.

Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan.

“Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan di kamar kos,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, Tim Sat Resnarkoba menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 99,16 gram dengan berat bersih 98,81 gram, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 34 ,51 gram  berat bersih 26,76 gram, 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 25,51 gram dan berat bersih 20,01 gram.

Selain itu tambahnya, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik  berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 33,62 gram berat bersih 32,2) gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram berat bersih 2,53 gram.

Dari hasil penyitaan berat kotor ganja keseluruhan sebanyak 34,75 gram, selain itu petugas juga mengamankan 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah magazen isi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1, 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan, 1 buah guntig, 1  buah isolasi, 1 ATM BNI, 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis ramadol dan uang tunai sebanyak Rp. 6,25 juta.

“Untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka saat ini telah telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” tutupnya. (WR-02)