SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Polsek Labangka, Polres Sumbawa meringkus dua pelaku pencurian sarang burung walet milik Usnaidi (40) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka, Sumbawa. Mereka ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (29/01/2022) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menjelaskan, dua pelaku pencurian tersebut yang berinisial BH (39) dan MS (16) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
“Mereka melakukan aksi pencurian di rumah walet milik korban Usnaidi (40) pada Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 23.00 wita,” katanya.
Menurutnya, koban baru mengatahui sebanyak 15 sarang waletnya hilang pada hari berikutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1,2 juta rupiah.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Labangka.Mendapat laporan tersebut lanjut Humas, Polsek Labangka melakukan penyelidikan. Berhasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi salah seorang terduga pelaku yaitu MS yang hendak menjual sarang walet ke wilayah Kota Sumbawa.
“Setelah dilakukan pengejaran Anggota berhasil menangkap MS. Dari keterangannya, ia melakukan aksi pencurian itu bersama salah seorang temannya BH,” ungkapnya.
Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap BH. Ia berhasil ditangkap di salah satu rumah warga setempat tanpa perlawanan. Adapun barang bukti berhasil disita yakni, 15 buah sarang burung walet seberat 1 ons milik korban.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)