PRAYA, Warta NTB – Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Jumat (24/5) kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penadah motor curian di Dusun Montong Gria, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Ketiga pelaku yakni GD (30) Warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, MD (38) dan NS (49) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Jonggat.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengatakan, para pelaku kasus 480 Curanmor itu ditangkap berdasarkan laporan dari korban Ariawan Akbar (25) warga Desa Jelantik, Kacamatan Jonggat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku bersama dengan barang bukti motor yang diduga hasil curian.
“Para pelaku dan satu unit barang bukti motor sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Labih lanjut, Rafle mengatakan, kasus 480 itu terungkap dari informasi masyarakat, tentang adanya motor yang dicurigai tidak memiliki kelengkapan surat-surat yaitu hasil pencurian. Kemudian anggota mendatangi lokasi tempat sepeda motor tersebut.
“Dari pengakuan yang memegang motor itu bahwa sepeda motor itu didapat dengan cara beli seharga Rp 4 juta. Sehingga para pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR)