Polisi Tangkap Pengedar Ganja Bersama BB 200 Gram

1298
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Jumat (8/1/2021).

Lombok Utara, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis Ganja.

Pria berinisial DDS alias DDK (43) warga Dusun Karang Nangka, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi di penjagaan Spice Islands Vilas, Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, lombok Utara, Jumat (8/1/2021).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Iptu I Made Sukadana membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan karena beradasarkan informasi masyarakat bahwa di penjagaan Spice Island Villas, Dusun Gili Air, Desa Gili Indah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Totok Ari Suwondo langsung menuju TKP, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Setelah dilakukan pengintaian dan dinyarakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pelaku,” katanya

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamanka satu tas plastik warna biru yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah Hp Android merk realmi warna hitam, satu buah korek api, dua bungkus kertas rokok, satu pcs kertas bening, satu buah dompet warna biru hitam dan uang tunai sebanyak Rp1,1 juta.

“Setelah diamankan terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-02)