Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 15 Gram Sabu

1821
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi, Sabtu (6/3/2021).

MATARAM, Warta NTB – Tim khusus bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial SR (37) warga Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Mataram. SR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (6/3/2021). Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 15 gram.

“Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun Tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.IK di Mataram, Minggu (7/3/2021).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Sebelum menggerebek dan menangkap pelaku, tim menunjukan surat tugas kepada para saksi di TKP agar tidak ada rekayasa dalam penangkapan.

Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet warna coklat, uan gtunai Rp1,1 juta, timbangan elektrik, dan gunting.

Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Helmi. (WR-02)