Polisi Ungkap Prostitusi Bermodus Spa di Batulayar Senggigi

1332

MATARAM, Warta NTB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat dibackup Tim Puma berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Prostitusi pada sebuah Spa di Jalan Raya Sengigi Desa Batulayar Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (24/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur.

“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA (36) warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkapnya.

Sedangkan korban antara lain berinisial laki-laki berinisial K warga Lingsar, Kecamatan Lingsar dan perempuan berinisial L warga Desa Batu Layar, Kecamatan Batulayar Lombok Barat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.

Dalam praktek prostitusi dimana perempuan berinisial KA berperan sebagai mucikari mematok tarif sebesar Rp 125 ribu.

“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Sedangkan untuk tekhnis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

“Menindaklanjuti Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,” imbuhnya.

Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, Satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, Sparai, bantal dan guling, BH dan celana dalam.

Selain itu, polisi juga mengamankan BB berupa uang tunai Rp. 798 ribu, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.

“Terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya. (WR-02)