KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama Loka POM Bima berhasil menggagalkan pengiriman obat terlarang jenis Tramadol yang dikirim via jasa pengiriman Tiki.
450 strip atau 4500 biji obat keras jenis tramadol dari Jakarta itu berhasil digagalkan Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin dan Kepala Loka POM Bima Basuki Murdi Hartono ini, Rabu (22/9/2021) kemarin. Dalam penggerebekan itu petugas langsung menyita dan mengamankan ribuan obat tramadol yang masih terbungkus rapi dalam kotak kardus.
Saat pengungkapan dan penangkapan barang haram milik IB (23) warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima di Kantor jasa pengiriman Tiki yang beralamat Jalan Gajah Mada Pane Kota Bima, petugas juga mengamankan 2 orang yang menjadi kurir atau suruhan IB.
“Kami mengamankan dua orang suruhan IB sesaat mengambil barang di jasa pengiriman Tiki menuju sepeda motornya,” jelas Kasat didampingi Kepala Loka POM Bima.
Setelah paket ribuan biji tramadol diamankan dan diamankan dua kurir yang sama sekali tidak mengetahui kalau barang yang diambil itu terlarang, sambung Kasat Narkoba, diketahui milik IB, dari pengakuan kedua kurir yang tidak lain saudara dari IB.
“Baik barang bukti dan IB terduga pemilik barang bersama dua orang lainnya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Thamrin. (WR-02)