KOTA BIMA, Warta NTB – Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan selama operasi yang digelar sepanjang bulan Januari-September 2022. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polres Bima Kota, Kamis (29/9/2022).
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bima, BNNK Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, MUI Kota Bima, Mahasiswa dan LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kota Bima. Hadir pula Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, Kasat Narkoba AKP Tamrin dan sejumlah PJU Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil sitaan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas dan meminimalisir jual edar narkoba dan miras yang dilakukan aparat kepolisian mulai dari Januari hingga September.
“Untuk total barang bukti yang kita musnahkan hari ini, Narkotika seberat 78,71 gram, ganja seberat 1,186 kilogram, Bir Bintang 48 botol, Sofi 442 liter, Arak 3206 liter, Brem 129 liter dan Anggur Kolesom 22 botol,” ungkapnya.
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan bensin menggunakan tong terbuka. Sementara miras berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dituangkan didalam lubang tanah yang sudah gali.
Kapolres menuturkan, kegiatan pemusnahan miras dan narkotika jenis ganja ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Bima.
“Kami butuh kolaborasi dan kerja sinergitas dari semua pihak sehingga masyarakat tidak terganggu oleh aksi para pelaku kejahatan,” tutupnya. (RED)