Polres Bima Musnahkan 90,07 Gram Sabu Hasil Sitaan

1462

BIMA, Warta NTB – Sebanyak 90,07 Gram narkoba jenis sabu hasil sitaan dimusnahkan Polres Bima, Kamis (1/9/2022) pagi. Pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari tersangka berinisial YG itu dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko didampingi Kabag Ops Kompol Herman, SH.

Selain itu pemusnahan barang bukti yang berlangsung di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, pihak pengadilan, BNN Bima dan PJU Polres Bima.

Dihadapan sejumlah awak media Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB yanggal 1 Agustus 2022, dan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022 tanggal 7 Agustus 2022, serta surat ketetapan pemusnahan barang bukti nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba tanggal 31 Agustus 2022.

“Berdasarka surat tersebut hari ini kami melakukan pemusnahkan barang bukti dari tersangka YG,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berat bersih barang bukti hasil sitaan dari tersangka YG adalah sebanyak, 91,12 gram. Dimana, 0,05 gram adalah untuk Keperluan Uji Lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram adalah untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Oleh karena itu barang bukti yang kami musnahka hari ini adalah sebanyak 90,07 gram,” sebutnya.

Untuk memastikan barang bukti itu adalah narkoba jenis sabu terang dia, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel ke alat Screening Drugs, jika warnanya berubah dari putih ke ungu, maka dapat dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba sabu.

“Dari hasil pengujian Alhamdulillah warnanya ungu, itu berarti narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Bima.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, mengatakan, kegiatan pemusnaha tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan barang bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko bagi petugas dan pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan,” pungkasnya, usai kegiatan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh tersangka dan pengacara selaku kuasa hukumnya. (WR-02)