Taliwang, Warta NTB – Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Rabu (14/2/2018) pagi melaksanakan giata pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu hasil sitaan.
Barang Bukti narkoba jenis sabu seberat 186,46 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari tersangka SA (44) yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat di KP3 Pelabuhan Poto Tano pada Januari lalu. Barang Bukti hasil sitaan di musnahkan dengan cara di bakar
Giat pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kadis Kesehatan asisten I, Kasat Narkoba Res KSB, BNN KSB, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kabag Wasidik Polda NTB AKBP Gusti Wayan Santika, Lurah Telaga Bertong, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Ismudianto mengatakan, meski Satuan Narkoba saat ini masih kekurangan anggota, namun pengungkapan kasus narkoba tidak hanya akan berhenti sampai di sini saja. Anggota akan terus menjajaki pelaku kriminal narkotika jenis sabu.
Kompol Ismudianto menambahkan, hal ini tidak akan mengurangi tingkat kewaspadaan anggota untuk terus menjalin kebersamaan dan mencari informasi masyarakat dalam mengungkap kasus kriminal narkoba.
“Bahkan hal ini tidak akan mengurangi tingkat kewaspadaan anggota yang terus menjalin kerbersamaan dengan masyarakat dalam mendukung keberhasilan anggota untuk mengungkap lebih banyak lagi para pelaku pengedar sabu,” imbuhnya. (WR-02)