SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial SP alias Sapi (46) warga Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (5/1/2021). SP ditangkap di sebuah warung remang-remang miliknya di Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada laki-laki yang akan pesta dan transaksi narkotika di sebuah warung remang-remang di Desa Pidang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan lapangan ternyata informasi benar.
“Setelah informasinya A1, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Degues, S.Trk langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang ada di warung tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram, 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 buah tas pinggang dan uang tunai Rp 412 ribu.
“Selain mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku yakni 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk Laras panjang, 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. Sementara untuk Senpi rakitan, Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (WR-Al)