BIMA, Warta NTB – Razia penyakit sosial masyarakat dalam cipta kondisi hari raya Idul Fitri 1440 hijriah yang digelar Polsek Bolo, Kamis (6/6/2019) berhasil menyita 47 botol Minuman Keras (Miras) jenis arak.
Miras tersebut disita dari seorang perempuan berinisail SL (50) warga RT.11/RW.05, Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Untuk mengelabui petugas miras dalam botol aqua besar itu disimpan dalam karung.
Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, razian miras dilakukan untuk mengantisipasi keributan dan gangguan keamanan selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan libur lebaran 2019.
“Razia yang dipimpin Kapolsek Bolo Ipda Nurdin berhasil mengamankan 47 botol miras jenis arak di rumah seorang perempuan di Desa Leu,” katanya, Sabtu (8/6/2019).
Iptu Hanafi menjelaskan, penggerebekan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli miras sehingga membuat warga sekitar resah.
“Barag bukti miras hasil sitaan kemudian diamankan ke Mako Polsek Bolo yang selanjutnya akan diserahakan ke Sat Resnarkoba Polres Bima,” ujarnya. (WR-Man)