BIMA, Warta NTB – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berhasil diamankan jajaran Polsek Monta dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima, Rabu (9/10/2019) siang.
Sebelumnya tersangka Hamsidik alias Ompu Hama (70) nelayan warga RT.08/RW.05, Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap Polsek Monta di dermaga Tanjung Mas Desa Wilamaci, Kecamatan Monta sekitar pukul 02.00 Wita Rabu (9/10/2019) dini hari.
Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban pada hari Selasa 8 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita atas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap ML 9 tahun anak kandung pelapor.
Kapolsek Monta Iptu Takim mengatakan, setelah dilakukan proses penerimaan laporan serta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, kini proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit PPA Polres Bima.
“Setelah semua proses standar kepolisian di tingkat Polsek kami lakukan, kini proses pendalaman kasus akan ditangani Unit PPA. Hari ini juga tersangka bersama berkas laporan dan bukti pendukung lain, kami antarkan ke Unit PPA Polres Bima,” jelas Kapolsek saat ditemui di Mapolsek setempat Rabu siang.
Iptu Takim mengungkapkan, dari keterangan pelapor peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.59 Wita, Minggu 6 Oktober 2019 malam di rumah pelaku. Saat itu korban diminta oleh saudara Sanuria menginap di rumah pelaku untuk menemani HW anaknya yang merupakan teman sebaya korban.
Ketika korban sedang tidur bersama HW tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan membuka celana korban, kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke lubang anus dan ke kemaluan korban.
“Peristiwa itu diketahui oleh Ibu kandung korban pada Selasa 8 Oktober 2019 atas kecurigaannya karena korban sering diejek teman sepermainannya dengan kata-kata bahwa korban telah digauli oleh Ompu Hama,” terangnya.
Baca juga: Bejat, Kakek Bau Tanah Ini Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Atas kecurigaan itu, lanjut Kapolsek, pelapor kemudian menanyakan kejadian itu kepada korban apakah benar korban telah diperkosa oleh pelaku dan korban mengaku benar telah diperkosa oleh pelaku.
Korban mengakui bahwa bukan sekali itu saja terjadi, namun sekitar Tahun 2018 korban juga pernah mengalami hal serupa sebanyak dua kali yang dilakukan oleh pelaku dengan waktu yang tidak diingat lagi oleh korban.
Namun tempatnya masih diingat, yaitu di perbukitan yang berlokasi di So Nadi, Dusun Nadi, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima dan di pondok milik pelaku yang berlokasi di Pantai Rontu, Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru Kecamatan Monta.
Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim dokter Puskesmas Monta terdapat robekan di selaput darah dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada vulva.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan dugaan cabul selanjutnya kami melakukan pencarian dan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku dan atas informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan sedang melaut sebagai nelayan.
Selanjutnya oleh anak pelaku menjemputnya di laut, tepatnya di lautan wilayah Kecamatan Langgudu. Sementara Kapolsek Monta bersama dengan anggota menunggu di dermaga Tanjung Mas, Desa Wilamaci, Kecamatan Monta.
“Setelah keluar di dermaga, tersangka langsung diamankan ke Mako Polsek Monta. Hari ini tersangka bersama barang bukti pedukung lain dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima. Kami juga meminta kepada keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pesan Kapolsek.
Pantauan wartawan di Polsek Monta, tersangka yang mengenakan kemeja lengan pendek serta sarung dan topi terlihat digiring keluar sel tahanan menuju mobil dinas polisi yang selanjutnya di bawa menuju Polres Bima oleh Kanit Reskrim Polsek Monta Bripka Anhar dan beberapa orang anggota lain. (WR)