BIMA, Warta NTB – Porsonel Polsek Tambora yang dimpin langsung Kapolsek Tambora Ipda Nurdin berhasil mengamankan 59 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir saat melakukan patroli, Sabtu (28/9/2019).
Minuman keras jenis Bir Bintang tersebut disita anggota personel Polsek Tambora sekitar pukul 14.30 Wita dari sebuah warung milik SS di Dusun Ompu Ibu, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora.
Barang bukti berhasil diamankan setelah personel Polsek Tambora mendapatkan informasi bahwa SS sering menjual minuman keras ilegal di warung miliknya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli rutin di seputaran jalan lintas Tambora-Sanggar langsung melakukan pengecekan di warung yang dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti 59 botol miras jenis bir bintang, kemudian barang itu langsung di amankan ke Mapolsek Tambora guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Hanafi Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi.
Hanafi menambahkan, penangkapan miras tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolres Bima bersama jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras dan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan miras yang berhasil kita amankan,” ujarnya. (WR-Man)