Dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut, berpedoman kepada 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang meliputi:
I.Program Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada : a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j.penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
II. Program Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas; b. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat; c. pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik; d. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); e. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah; f. mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat; dan g. peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
III. Program Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik; b. peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan; c. peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan; d. peningkatan perilaku tertib berlalu lintas; e. peningkatan perilaku antri; f. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku; g. peningkatan penegakan hukum perilaku tertib; dan h. menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan.
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada:a. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan; b. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif; c. peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional; d. peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya; e. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal; f. peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri; g. peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja; h. peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi; i. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi; j. peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri; k. pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual; l. peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat; m. peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa; n. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); dan o. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila; b. peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama; c. peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial; d. peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; e. peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus; f. peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan; g.peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor; h. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; i. penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti; dan j. peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Menurut Inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu. (Pusdatin/ES)