Presiden Jokowi Teken PP Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

1232
“Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 3 PP ini. Foto: Google Image

Jakarta, Wartantb.com – Dengan pertimbangan untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menurut PP ini, Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Disebutkan dalam PP ini, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Guna membangun perumahan MBR itu, menurut PP ini, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memuat paling sedikit: a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR; b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR; c. perolehan tanah; dan d. Pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, yaitu: a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

“Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat: a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2%(dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.

“Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya,” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)