DOMPU, Warta NTB – Pelarian SA (25)
wara Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berakhir.
Pria bertato ini diringkus Tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 23.40 Wita, Senin (6/9/2021) saat menginap di Hotel Favorite yang berada di Lingkungan Dara, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel melalui Kasi Humas Ipda Akhamda Marzuki mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dugaan pencurian yang dilakukan di rumah korban AK (44) seorang perempuan yang juga PNS di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada hari yang sama.
Saat itu korban keluar rumah mengantar anaknya pergi ke sekolah sekalian pergi bekerja di kantor tempat dia bertugas. Namun di rumah korban dia menyimpan 2 buah Hp merek OPPO A 9 milik korban yang disimpan di dalam kamar tidur korban dan 1 buah Pp VIVO 9 C 1 yang disimpan di kamar tidur anak korban.
Selain dua unit Hp tersebut, barang-barang lain milik korban yang disimpan dalam lemari juga ikut hilang yang diduga dicuri oleh pelaku seperti 1 buah kalung emas dan liontin sekitar 15 gram, 2 buah liontin seberat 4 gram, 1 buah kalung emas seberat 5 gram, 2 buah cincin emas seberat 5 gram, di dalam lemari sudah hilang.
“Peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban setelah pulang bekerja sekitar pukul 16.00 Wita. Korban melihat dua unit Hp yang disimpan sudah hilang kemudian korban mengecek barang-barang berharga lain juga ikut hilang,” katanya.
Atas kejadian itu terangnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan peristiwa itu langsung dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Dompu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/335/IX/2021/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Ketua Tim Ipda Bayoe Wicaksono untuk melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial SA telah melarikan diri dan sedang berada di sebuah hotel di Kota Bima.
“Pelaku ditangkap Tim Puma setelah berupaya melarikan diri di Kota Bima. Dia ditangkap di Hotel Favorite di Lingkungan Kelurahan Dara saat sedang menginap,” ujarnya.
Dari tangan pelaku tambah dia, Tim Puma berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dia curi dari rumah korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)