Pria di Dompu Cabuli Bocah 10 Tahun dengan Iming-iming Uang 10 Ribu

1334
Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dompu

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan menangkap seorang pria berinisal IL lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,  Sabtu (21/11/2020). Pria berusia 51 tahun ini ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang anak  perempuan berusia 10 tahun yang juga tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Paur Subbag Humas Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, peristiwa itu diduga dilakukan oleh pelaku di rumahnya sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (16/11/2020) pagi. Ketika itu korban nama samaran Melati pulang sekolah sekitar pukul 09.45 wita. Di saat korban pulang dan melewati rumah pelaku. Tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya karena dipanggil. korban menuruti panggilan tersebut dan menghampiri.

Setelah dihampiri korban, pelaku merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan korban “Melati apakah kamu mau uang?” oleh korban menjawab dengan polos “Iya mau,” jawab korban. Lalu oleh pelaku menjawab “Kalau kamu mau uang, ayo masuk ke dalam rumah,” seraya mengajak korban masuk  dalam rumah. Dan korban pun menuruti dengan polos.

Setelah sampai dalam rumah, pelaku kemudian mengajak korban masuk dalam kamar. Korban pun dengan lugu menuruti ajakan pelaku. Sesampainya di dalam kamar, pelaku menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur dan pada saat itu pelaku juga membuka celana dan saat itu pelaku langsung melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban.

Saat itu korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan oleh pelaku, setelah selesai, keduanya kembali memakai pakaian dan pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan meminta korban agar kejadian itu tidak diberitahukan kepada orang lain, namun korban tidak menjawab dan langsung  pulang ke rumah

“Ini uang buat kamu, dan jangan beritahukan kepada orang lain apa yang kita lakukan hari ini,” kata Jujaifah mungutip perkataan pelaku.  

Hujaifah menuturkan, setelah korban pulang ke rumah dan karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya, pada hari jumat, setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya, kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dompu Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 08.00 Wita.

Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan pelaku.

“Dengan gerak cepat Tim Puma ahirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya dan hendak mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjar,” tutupnya. (WR-Al)