Puluhan Botol Miras Jenis Arak Dimusnahkan Polsek Bolo Bersama Pemerintah Kecamatan

1271
Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan Polsek Bolo dan Pemerintah Kecamatan Bolo di halaman Mako Polsek Bolo, Selasa (22/12/2020).

BIMA, Warta NTB  – Puluhan botol minuman keras jenis arak dimusnahkan Polsek Bolo bersama Pemerintah Kecamatan Bolo, Pemusnahan yang berlangsung di halaman di Mapolsek Bolo, Selasa (22/12/2020) dimpimpin langsung Kapolsek Bolo Iptu Juanda.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan personel Polsek Bolo dari seorang penjual berinisial MK (52) warga RT.11, Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Penyitaan itu, kata Hanafi, ketika personel Polsek Bolo yang dipimpin Kapolsek melakukan patroli cipta kondisi  pasca rapat pleno penghitungan hasil suara Pilkada Bupati dan wakil Bupati Bima tingkat KPU Bima, Senin (21/12/20 ) malam.

Namun saat melaksanakan patroli, lanjutnya, anggota Polsek Bolo menerima informasi dari masyarakatvia telepon bahwa di Desa Tumpu ada warga yang menjual minuman keras jenis arak.

“Menindaklajuti informasi itu, anggota Polsek Bolo yang dipimpin kapolsek langsung meluncur ke lokasi dan mendatangi rumah yang dimaksud sebagai lokasi penjual Miras,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan  24 botol aqua besar dan  4 botol aqua  tanggung miras jenis arak yang dimaksud lalu pemilik miras beserta barang bukti  langsung dibawa ke Mapolsek Bolo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Maka untuk memberikan efek jera terhadap penjual miras, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual miras, Bhabinkamtibmas Desa Tumpu Brigadir Tarmiji berkoordinasi dengan Kades Tumpu dan Pemerintah Kecamatan Bolo agar sama-sama memberikan pembinaaan kepada penjual miras tersebut.

“Setelah diberikan pembinaan, penjual miras tersebut kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya menjual miras,” jelasnya.

Selanjutnya, pada hari Selasa sekitar pikul 12.00 Wita,  Kapolsek Bolo bersama anggota dan pemerintah Kecamatan Bolo bersama Kepala Desa Tumpu melakukan pemusnahan barang bukti miras tersebut dengan cara nenumpahkannya dalam lobang yang telah digali di halaman Mako Polsek Bolo.

“Terhadap peredaran Miras kami  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran minuman keras  dan narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba karena berdampak  pada pelanggaran hukum,” ajak Hanafi. (WR-Al)