LOMBOK BARAT, Warta NTB – Setelah lebih kurang dua bulan tertahan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat akhirnya puluhan sopir truk pengangkut logistik dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT bisa tersenyum lega karena KM. Egon tujuan Pelabuhan Waingapu NTT suda bisa beroperasi kembali setelah melakukan perawatan.
Tertahnya puluhan sopir truk tersebut selain terkait PPKM Darurat Jawa Bali juga karena KM. Egon yang biasa digunakan untuk pelayaran sedang melakukan docking, atau perawatan dan perbaikan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman mengatakan, KM. Egon tujuan Pelabuhan Waingapu NTT, kini sudah seleseai melakukan perawatan dan sudah biaa kembali beroperasi berlayar dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT.
“KM Egon sudah mulai beroperasi, dan menurut jadwal sudah mulai mengangkut kendaraan dan barang dari dari Pelabuhan Nusantara PT Pelindo III Lembar,” ungkapnya, Minggu (5/9/2021) saat melakukan pengamanan pengangkutan KM. Egon di Dermaga II Pelabuhan Nusantara PT Pelindo III Lembar.
Dari data yang ada lanjut Kapolsek, KM. Egon mengangkut truk sedang sebanyak 30 unit, Kendaraan Kecil 6 unit, dan sepeda motor 13 unit.
“Sementara untuk jadwal selanjutnya yaitu hari Selasa (7/9/2021), dan hari Jumat (10/9/2021),” terangnya.
Baca berita terkait: 38 Truk Tujuan Waingapu NTT Tertahan di Pelabuhan Lembar, Ini Penyebabnya
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses bongkar muat, TNI-Polri dan Otoritas Pelabuhan Lembar melakukan pengamanan di lokasi.
“Jadi dengan beroperasinya kembali KM. Egon ini, diharapkan penyeberangan kembali berjalan normal, dan Alhamdullilah dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Lembar berjalan lancar,” pungkasnya.
Namun demikian, Kapolsek mengingatkan kepada pengguna jasa Pelabuhan Lembar untuk tidak lupa mematuhi Prokes.
“Selain untuk mencegah kejahatan konvensional, dalam penagamanan juga diingatkan untuk mematuhi protokol Kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan jaga jarak selama dalam pelayaran,” katanya.
“Ketentuan-ketentuan lain masih berlaku, terutama dalam pemeriksaan Surat Keterangan Rapid Test dan Kartu Vaksin, minimal Tahap pertama,” imbuhnya. (WR-02)