Razia Kos-Kosan, Polisi Amankan 4 Orang Wanita Diduga Pengguna Narkoba

2754
Razia kos-kosan yang dilakukan Tim Opsanal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu (11/12/2019).

MATARAM, Warta NTB Razia kos-kosan yang dilakukan Tim Opsanal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di jalan Pandawa No.9 dan Pandu Dewanata No.5, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (11/12/2019) mengamankan empat orang wanita yang diduga pemakai Narkoba.

Razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba. Dari informasi tersebut Kanit Lidik langsung melaporkan ke Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa yang kemudian memerintahkan Kanit Lidik bersama Tim Opsnal melakukan razia di tempat tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk pesta narkoba kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasi pemeriksaan di jalan Pandawa No.9, Tim Opsnal berhasil mengamankan  dua orang perempuan masing-masing berinisial EE (39) positif urine metamphetamin dan satu orang perempuan berisial RSS (27) positif urine Bzo dan mengamankan satu butir obat merk ponstan yang diakui milik  RSS.  

Kemudian di jalan Pandu Dewanata No.5, Tim Opsnal kembali mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial IMR (23) positif urine metamphetamin dan satu orang perempuan berinisial MA (25) positif urine Bzo dan Tim Opsnal juga mengamankan satu  butir obat merk Asam Maphenamat yang diakui milik MA.

“Dari hasil razia di dua lokasi, polisi berhasil mengamankan empat orang perempuan  berdasarkan hasil tes urine positif mengandung Narkoba dan obat golongan G dan keempat perempuan tersebut langsung diamankan ke Polresta Mataram untuk dimintai keterangan dan saat ini dalam proses penyelidikan,” terang Kasat. 

Dari kempat wanita yang diamankan diduga berasal dari luar NTB karena dari alamat KTP mereka berasal dari provinsi yang berbeda. Adapun alamat masing-masing , EE beralamat di Jalan Melati, Gang Simalungun, RT/RW 012/004, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar dan RSS alamat Perum Munjuljaya Lama No 10, RT/RW 023/007, Desa Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian  IMR beralamat di Jalan Masjid, RT/RW 016/003, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan MA alamat jalan Gusti Situt Mahmud Gang Swadaya III, RT/RW 001/007, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. (WR)