BIMA, WARTA NTB – Rekomendasi yang dikelurkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dengan nomor: 171/141/DPRD/2020 tertanggal 6 Mei 2020 terkait pengangkatan perangkat Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dinilai subjektif dan memihak.
Hal itu disampaikan salah satu Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desa Tolouwi, Ardiansah S,Kep kepada wartantb.com, Senin (18/5/2020).
Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, dalam hal pengangkatan tiga perangkat Desa Tolouwi yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Aset, serta Kepala Dusun tersebut DPRD tidak boleh gegabah mengambil kesimpulan apalagi berdasarkan desakan atau kepentingan sekelompok orang.
“Dalam hal ini DPRD harus melihat secara objektif kenapa pengangkatan perangkat Desa Tolouwi dipersoalkan? Persoalan ini muncul karena adanya kecurangan yang dilakukan dalam proses seleksi,” kata dia.
Ardi menjelaskan, hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat Inspektorat Kabupaten Bima nomor: 700/45/05/2019 tertanggal 30 Desember tahun 2019 tentang Laporan Hasil Audit (LHP) dengan tujuan tertentu terkait adanya dugaan kecurangan pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tolouwi.
Kemudian berdasarkan hasil audit inspektorat, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan dikelurkannya surat Bupati Bima nomor: 141.1/1039/03.10/2019 perihal tindak lanjut rekomendasi LHP Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Camat Monta dengan surat nomor: 141/002/10.J/2020 terkait pembatalan hasil seleksi perangkat desa yang ditujukan kepada kepala Desa Tolouwi tertanggal 2 Januari 2020.
Selain itu, kata Ardi, menindaklanjuti beberapa rekomendasi di atas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepalan Desa Tolouwi karena pelantikan yang dilakukan terhadap tiga perangkat desa tersebut tidak diakui legalitas formal dan tidak dilakukan proses pembayaran penghasilan tetap maupun penghasilan lain karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, tambah Ardi, yang menimbulkan kebingungan saat ini adalah keluarnya surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bima yang meminta Bupati Bima untuk segera menerbitkan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa (NIAP) terhadap tiga orang perangkat desa yang paksa dilantik oleh Kepala Desa Tolouwi tersebut.
“Lantas yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah apa dasar DPR meminta menerbitkan NIAP tiga orang perangkat desa kepada Bupati Bima. Apakah DPR mendukung kecurangan dalam proses seleksi sehingga meminta menerbitkan NIAP, padahal itu sudah terbukti berdasarkan audit dan LHP Inspektorat,” tanya dia.
Sebagai salah satu calon peserta yang merasa dirugikan atas kecurangan proses seleksi, Ardi berharap agar DPR sebagai representasi dari rakyat tidak hanya melihat persoalan ini hanya berdasarkan kepentingan beberapa orang, tetapi harus melihat secara menyeluruh karena persoalan ini muncul berawal dari adanya kecurangan seleksi dan terbukti berdasarkan LHP Inspektorat.
“Kami harap DPR tidak melihat secara sepihak persoalan ini dan tidak mengabaikan nasib peserta lain dengan mendukung kecurangan proses seleksi. Untuk itu kami meminta DPR membuat keputusan yang bijak dan jangan semakin memperkeruh suasana yang ada di tengah masyarakat Tolouwi,” harapnya. (WR-Al)