SAMSAT Panda Sosialisasi Pergub NTB Tentang Keringanan Pajak di SMAN 1 Woha

809

BIMA, Warta NTB – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) – Unit Layanan SAMSAT Panda Bima menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahu 2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Woha, Rabu (28/8/2024)

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fajaruddin, S.Sos yang mewakili Kepala UPTB UPPD SAMSAT Panda Bima mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.

“Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini masyarakat akan mengetahui tentang program keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB sehingga diharapkan dapat meningkatkan realisasi potensi pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTB,” ucapnya.

Fajar menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya manyasar dunia pendidikan, tetapi kegiatan serupa juga pernah dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat di tempat keramaian dan lokasi – lokasi strategis lainnya.

“Selain di SMAN 1 Woha kegiatan yang sama juga sudah kami lakukan di beberapa lokasi lain seperti di SMAN 2 Woha, Pasar Sila dan di Terminal Tente,” katanya.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, kata dia, agar seluruh masyarakat Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya selama periode yang telah ditentukan karena banyak keringanan dan kemudahan yang diberikan.

Pria kelahiran 1976 ini menjelaskan adapun keringanan yang diberikan selama periode 1 Agustus s/d 30 September 2024 antara lain, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor PKB.

“Ini diberikan kepada WP aktif yang membayar pajak kendaraan setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) kendaraan bermotor antara 1 sampai 5 tahun terakhir,” jelasnya.

Selanjutnya keringanan lain yang diberikan sambung dia, yakni pembebasan tunggakan di atas 5 tahun, yaitu keringanan pokok pajak kendaraan di atas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2018 kebawah.

Ditambahkannya, selama periode ini masyarakat juga diberikan keringanan berupa bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB).

“Dalam hal ini subyek pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama diberikan pembebasan bea balik nama,” ujarnya.

Selain keringanan pajak selama periode 1 Agustus s/d 30 September 2024, Fajar menyebutkan ada apresiasi dari Pemprov NTB kepada wajib pajak aktif yakni, dengan menyediakan undian berhadiah, berupa tiga paket umroh dan 14 Unit sepeda motor yang akan diundi pada tanggal 15 Desember 2024.

Sementara untuk SAMSAT Panda Bima sendiri dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak aktif selama periode 1 Mei s/d 31 Aguatus 2024 menyediakan paket hadiah berupa satu unit sepeda gunung, satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci yang akan diundi pada tanggal 31 Agustus 2024.

“Oleh karena itu pada periode ini, kami mengajak seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini dan dapatkan sejumlah hadiah menarik yang telah disediakan,” ajaknya.

Di tempat yang sama, Rahmah, S.Pd salah satu guru yang mewakili guru di SMAN 1 Woha mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan SAMSAT Panda Bima di sekolah tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami bisa mengetahui mengenai adanya program keringanan pajak yang diberikan oleh Pemprov NTB sehingga kabaŕ gembira ini bisa kami teruskan kepada wali murid dan masyarakat umum,” ucapnya. (WR-02)