LOMBOK TIMUR, Warta NTB – Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di kalangan remaja, Sat Lantas Polres Lombok Timur menggelar acara ngobrol pintar 100 cara mencegah kecelakaan lalu lintas dan klaim santunan Jasa Raharja dalam program transportasi sehat guna mendukung Program Kampung Sehat jilid 2 di NTB.
Kegiatan yang dilakukan secara virtual mulai pukul 14.00 Wita, Kamis (25/2/2021) siang melibatkan sekitar 50 orang siswa SMA Negeri 1 Selong dan juga bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang NTB Lombok Timur.
Adapun pemateri dalam kegiatan ini yakni Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Putu Gde Caka P.R, S.IK menyampaikan materi pencegahan kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi klaim santunan Jasa Raharja oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTB Lotim Wahyu Pria Wibowo.
Kasat Lantas Lotim AKP Putu Gde Caka mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang keselamatan lalu lintas karena banyak terjadi kecelakaan dengan korban usia produktif yakni remaja dan pelajar.
“Salah satu penyebabnya adalah karena tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Oleh karena itu melalui ngobrol pintar ini kami mengedukasi pelajar tentang 100 cara mencegah kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bima dan KSB ini menjelaskan, pentingnya taat peraturan lalu lintas termasuk pengetahuan keselamatan berkendara agar para remaja senantiasa tertib dan taat dalam berlalu lintas serta menghindari adanya pelanggaran lalu lintas.
Dia berharap kepada peserta yang mengikuti ngobrol pintar agar bisa menyampaikan materi yang diperoleh kepada orang lain. “Sampaikan pengetahuan ini kepada keluarga, teman dan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” harapnya.
Tidak hanya memberikan informasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembagian door prize menarik berupa sejumlah helm SNI kepada peserta yang aktif diskusi dan tanya jawab dalam kegiatan ngobrol pintar melalui virtual ini.
Dalam kegiatan ngobrol pintar ini dalam materinya, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTB Lotim, Wahyu Pria Wibowo menyampaikan, Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui pemaparannya, Wahyu menjelaskan, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat. Kata dia, bagi korban meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp 50 juta.
“Sedangkan dalam kasus cacat permanen diberikan santunan maksimal Rp 50 juta dan untuk perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut diberikan santunan dengan maksimal Rp 20 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri Dukcapil. Menurutnya sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya.
“Diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian agar bisa ikut membantu,” ujarnya. (WR-02)