BIMA, Warta NTB – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kantor Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Kamis (7/7/2022) sekitar Pukul 11.30 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH mengatakan, penetapan 9 tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Kantor Desa Oi Panihi tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Bima.
“Dari 17 orang yang sudah diamankan, sembilan orang jadi tersangka perusakan berdasarkan peranannya masing-masing dan kini mendekam di Rutan Polres Bima,” ungkapnya.
Sembilan orang itu Tambah Kasat, yakni pria berinisial MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangka dengan Pasal 160 dan 170 KUHP karena diduga menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa oi panihi, kecamatan tambora.
“Sementara delapan orang sisanya masih kami dalami dugaan keterlibatannya,” jelas Kasat. (RED)