SUMBAWA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa, Jumat (11/6/2021) sore kembali berhasil meringkus 5 orang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AH (26), JK (22) dan GA (23). Selain ketiganya polisi juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA (17) dan BZ( 12). Lima pemuda tersebut diringkus dikediaman AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4, 62 gram, Timbangan Digital, Bong, Pipa Kaca, Korek Gas, Sumbu, Pipet Skop, 2 unit Handphone dan uang tunai Rp 315 ribu yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
“Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH,” ungkapnya.
Setelah mendapat pengakuan GV, pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman-teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.
“Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut petugas menemuka 4 poket sabu ada pada AH, 3 poket sabu ada pada JK dan 1 poket sabu-sabu ada pada GA,” terangnya.
Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. (WR-02)