KOTA BIMA, Warta NTB – Sebagai tindak lanjut keberhasil Tim gabungan TNI Polri menggagalkan aksi penyelundupan hewan yang berasal dari Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu kemarin, hari ini Minggu (30/12/2018) Polres Bima Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres kota Bima AKP Afrijal S.IK dalam konferensi persnya menyampaikan, pelaku ditangkap saat melakukan bongkar muat hewan buruan yang berasa dari Pulau Komodo, NTT di sekitar So Toro Wamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah senjata api rakitan laras panjang, 8 amunisi, 9 ekor rusa mati, 1 kepala kerbau dan 1 unit kapal boat kayu.
“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisil NR (64) warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NR ditangkap, karena telah membawa satu ekor kerbau dan sembilan ekor rusa yang telah dipotong. Hewan lindung tersebut rencananya akan dipasarakan oleh pelaku di berbagai daerah dengan kisaran harga Rp 4 juta per ekor,” katanya.
Afrijal menjelaskan, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Untuk sementara baru satu pelaku yang berhasil ditangkap, kemungkinan masih banyak pelaku lainya. Saat ini kita terus melakukan indetifakasi untuk mencari pelaku lain,” jelasnya.
Sementara terkait dengan barang bukti lain termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk melumpuhkan hewan buruannya, polisi masih terus mengidentifikasi tersangka untuk mendapkan informasi dari mana senjata tersebut berasal.
Acara konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Bima Kota ini turut dihadiri pihak Kejakasaan Negeri Raba Bima, perwakilan Kodim 1608/Bima, pihak Kehutanan dan sejumlah awak media. Acara kemudian diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hewan lindung yang diamankan petugas. (WR)