Bima, Wartantb.com – Pelarian Syarifudin alis Kong (37) bandar Narkoba asal Dusun Kenanga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berakhir. Kong dibekuk Tim Resmob Polda NTB sekitar pukul 14.45 Wita dikediaman orang tuanya di Desa Tente, Kamis (6/7/2017) siang.
Iptu I Made Dimas SH Sik, Kasat Narkoba Polres Bima mengatakan, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Nomor : DPO/13 /VI/2017/Sat ResNarkoba terkait kasus Narkoba.
Dimas menjelaskan, sekitar pukul 14:00 Wita Tim Resmob mendapat informasi masyarakat yang melihat DPO ditemani satu orang temannya masuk kedalam rumah orang tuannya di Dusun Kenanga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayu Seno meminta petunjuk kepada Kaden A Pelopor Sat Brimob Daerah NTB Kompol Ikhwan Ladzuardi SH Si.k MH terkait informasi yang berhasil di dapatkan tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkan, mendapat laporan tersebut Kaden A Pelopor Sat Brimob Daerah NTB memerintahkan kepada Kanit Resmob untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menekankan keselamatan personil.
Dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayu Seno beserta Tim langsung bergerak menuju rumah yang diduga tempat persembunyian tersebut.
“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim langsung mengamankan DPO dan salah seorang temannya. Kemudian DPO dan temannya dibawa ke Mako Den A Por untuk di mintai keterangan dan kemudian diserahkan ke Polres Bima untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.
Dimas menambahkan, sebelum penangkapan DPO, Tim Resmob berhasil mengamankan salah seorang yang di duga kurir atas nama Herianto alias Rian yang diduga sebagai tangan kanan dari bandar yang berhasil dibekuk. (WR)