BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka berinisial A (25) warga RT.03/RW.02, Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dibekuk jajaran polsek Woha sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (25/7/2019) pagi.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dua buah meja sekolah SMPN 1 Woha yang terjadi pada tanggal 9 April 2019 lalu.
“Pelaku sekitar pukul 02.30 Wita mengambil dua buah meja belajar milik SMPN 1 Woha,” kata Iptu Hanafi Kabag Humas Polres Bima.
Tidak hanya sampai di situ, kata Iptu Hanafi, setelah diketahui mencuri meja sekolah pelaku kemudian malarikan diri ke Bali dan menjadi buron Polsek Woha.
Mendapat informasi bahwa tersangka telah kemabli ke kampung halamannya, Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno kemudian mengumpulkan personel dan menyusun rencana penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka kemudian berhasil ditangkap saat tidur di rumah orang tuannya di Dusun Bante, Desa Tente tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Woha untuk di proses secara hukum,” pungkasnya. (WR)