DOMPU, Warta NTB – Meski sempat kabur setelah melakukan penganiyaan, seorang pria berinisial JN warga Dusun Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu di lokasi persembunyiannya. JN ditangkap di kediamannya sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (26/10/2020) malam.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, JN diduga telah melakukan penganiyaan berupa pembacokan terhadap korban atas nama Rikin Darmawan Alias Rikin (30), warga Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Peristiwa itu terjadi di lapangan Desa Nowa, Kecamatan Woja sekitar pukul 23.30 wita, Jumat (11/10/2020) malam. Saat itu korban sedang duduk nongkrong bersama beberapa orang temannya. Tiba-tiba datang terduga pelaku dengan membawa sebilah parang lalu membacok korban satu kali, akibatnya korban mengalami luka robek dibagian lutut sebelah kiri.
“Atas peristiwa penganiyaan tersebut korban melaporkannya ke SPKT Sektor Woja dengan laporan Nomor: LP/K/68/IX/ 2020/ NTB/Res.Dompu tertanggal12 September 2020,” jelas Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, setelah melakukan penganiyaan terhadap korban, pelaku sempat menyembunyikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap Tim Puma di kediamannya Senin malam setelah Tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan, langsung menuju ke kediaman terduga pelaku dan berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban.
“Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bima dan atas perbuatannya teduga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP,” terang Hujaifah. (WR-Al)