SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Tim opsnal resnarkoba menangkap seorang pria berinisial P alias Misman (49) warga Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga memiliki dua paket narkoba jenis sabu. Miswan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin malam (16/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Herman Suriyono, S.IK melalui PS Paur Humas Bripka Mayadi Iskandar melalui laporannya, Selasa (17/11/2020) mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kediaman Misman.
“Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin langsung terjun ke lapangan untuk menyelidiki informasi tersebut. Setelah informasi A1, pelaku langsung ditangkap yang disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat,” jelasnya.
Bripka Mayadi Iskandar membeberkan, setelah melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, tim mendapatkan dua paket narkoba jenis sabu.
“Dari informasi yang didapat, Misman diduga sering bertransaksi narkoba di rumahnya. Usai penggeledahan pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke mapolres Sumbawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut,” kata Mayadi. (WR-02)