Sering Transaksi Sabu, Pria di Empang Sumbawa Ditangkap Tim Opsnal

1268

SUMBAWA, Warta NTB – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres (Sat Resnarkoba) Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, meringkus terduga pengedar asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa berinisial SU alias Boncel (43), Jumat (10/9/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Boncel dibekuk di rumahnya, Dusun Nyarinying desa setempat. Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 16 poket sabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan di kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke TKP. Setelah memastikan, kemudian terduga digrebeg.

Saat penggeledahan lanjutnya, juga disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 14 poket shabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga.

“Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-02)