Serius Sikapi Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Panggil 25 Saksi

1902
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo

BIMA, Warta NTB – Serius menyikapi laporan adanya dugaan korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang diduga milik anggota DPRD Kabupaten Bima, Polres Bima Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sebanyak 25 saksi yang dipanggil merupakan Warga Belajar dari PKBM Karoko Mas dan akan diperiksa keseluruhannya terkait kegiatan belajar mereka di PKBM yang berada di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, melalui Kanit Tipidkor, Sabtu (09/11/2019) mengatakan rencananya, pihak kepolisian akan langsung mendatangi dan memeriksa warga belajar Karoko Mas di Kecamatan Wera hari Rabu pekan ini. Hanya saja pihak kepolisian masih mencari cara teknis untuk lokasi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

“Ke semua saksi merupakan Warga Belajar dari PKBM Karoko Mas milik Boimin. Untuk pemeriksaan saksi ini, kita masih mencari cara tekhnis apakah dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Wera atau memang kita datangi rumahnya masing masing,” katanya.

Sebagi bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menuntutaskan kasus ini, telah memanggil sejumlah saksi lainnya yang berkompeten terkait dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM tahun 2018 dan 2019 senilai Rp1,080 miliar ini. Namun sebagian ada yang mangkir dari panggilan penyidik.

Kasat reskrim menjelaskan, sejumlah saksi yang sempat mangkir dari panggilan tersebut di antaranya lima orang tenaga pengajar atau tutor dan seorang pejabat (Kepala Bidang) di lingkup Dikbudpora Kabupaten Bima.

“Untuk saksi lima orang tutor dan Kepala Bidang yang mengetahui PKBM yang dimaksud, kita sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun hingga detik ini mereka belum hadir untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Meskin beberapa saksi sempat makir, namun Hilmi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan kuat dari Kepala Seksi Bidang Paud Dikbudpora Kabupaten Bima, Jahrudin pada pekan lalu.

Baca juga: Diduga Salahgunakan Dana PKBM, Oknum Aggota DPRD Kabupaten Bima Dipolisikan

Menurut Hilmi, saat diperiksa Jahrudin cukup komperatif dalam memberikan keterangannya terkait seputaran tanggung jawab dan pengetahuannya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran miliaran rupiah di PKBM Karoko Mas.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD Fraksi Gerindra ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kami. Namun jika pada saatnya nanti, para saksi tidak komperatif untuk menghadiri panggilan maka tidak menutup kemungkinan kita jemput ke rumahnya,” tegas Hilmi. (WR)