Setahun Kabur Bukannya Tobat Malah Makin Bengis, DPO Curas Diringkus Polisi

1499
DOP Curas berinisial HM alias Pesot digelandang petugas menuju sel tahanan Polresta Mataram.

MATARAM, Warta NTB – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari, Polresta Mataram berinsial HM alias Pesot (23) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diringkus Tim Satreskrim Polresta Mataram.

“Pelaku pencurian dengan pemberataan (Cura)t ini sudah setahun kabur dan menjadi DPO Polsek Gunungsari. Sekarang kami amankan dari rumahnya di Gunungsari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan Kasat, setahun lalu pelaku berhasil kabur saat akan dilimpahkan tahap dua oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kini pelariannya terhenti dan akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sebelumnya Pesot ditangkap Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone. Pelaku beraksi di bulan Januari 2020 dan pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin. Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp 500 ribu di salah satu laundry,” bebernya.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, selama melarikan diri dia merantau di Pulau Jawa dan Bali. Selama pelariannya ia bekerja sebagai buruh bangunan. Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah, ia memutuskan lembali pulang ke Lombok Barat.

Kata Kasat, kembali ke kampung halaman, Pesot bukannya tobat dan berubah malah kelakuannya makin bengal dan bengis. Dia kerap membuat warga kampungnya resah karena di bawah pengaruh minuman beralkohol ia juga sering mengancam warga dengan senjata tajam (Sajam).

“Aksinya ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai. Pelaku ini residivis dan sudah tiga kali ditangkap,” kata Kadek.

Dengan perbuatannya yang meresahkan. Pesot tidak hanya terancam dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian. Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga. Kami sangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951,” tegas Kadek.

Kepada petugas, Pesot mengakui perbuatannya, Dia mengakui menggunakan sajam untuk menakuti warga. “Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ ungkap Pesot. (WR-02)