DOMPU, Warta NTB – Dua orang terduga pelaku kejahata Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu orang perempuan yang diduga sebagai penadah Hp curian diamankan Tim Puma Polres Dompu.
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SF alias Afon (18) warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja yang diduga sebagai pelaku, IR (20) warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja diduga sebagai penjual dan SN (24) seorang perempuan warga Kelurahan Kandai Satu yang diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan korban Imam Santoso (30) warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, atas kehilangan satu unit handphone samsung miliknya.
Kata Kasat, sesuai keterangan korban, pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur di sebuah Berugak di Jalan Baru Karijawa, Kecamatan Dompu dan pada saat terbangun, hp yang disimpan dalam kantong sebelah kanan korban hilang dicuri orang.
Atas laporan korban, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil Penyelidikan didapati informasi bahwa HP milik korban berada di tangan seorang wanita berinisial SN (24) warga Kelurahan Kandai Satu dan SN mengaku membeli HP tersebut dari IR seharga Rp 700 ribu.
“Setelah mendapat keterangan dari SN, Tim Puma kemudian mencari keberadaan tersangka IR yang kemudian berhasil ditangkap pada Kamis 12 November 2020 sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu dan ia mengaku HP tersebut dicuri oleh SF dan ia disuruh menjualnya,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, setelah mendapat keterangan dari IR, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SF dan tersangka SF berhasil ditangkap sekitar pukul 05.15 Wita saat berada di Jalan Baru Kari jawa, Kecamatan Dompu.
“Dari hasil interogasi tersangka SF mengaku mengambil HP korban ketika korban sedang tidur, saat itu dia memasukan jarinya pelan dan sukses membawa HP tersebut lalu diserahkan ke IR untuk dicarikan pembelinya. Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut ketiga terduga pelaku dan salah satunya penadah saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu,” terang Kasat. (WR-02)