SK Belum Diterbitkan, Gaji BPD PAW Desa Bre Tersendat

2686
Kusnadin BPD PAW Desa Bre, Kecamatan Palibelo.

BIMA, Warta NTB – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bre, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kusnadin mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatanya sebagai Anggota BPD yang hingga kini belum juga diterbitkan. Akibatnya tunjangan dan gaji yang berasal dari APBDes, ADD, DDA belum terbayarkan.

Kusnadin menjelaskan, pengangkatanya sebagai anggota BPD PAW menggantikan Drs A. Rifai dilakukan melalui musyawarah dusun yang dilaksanakan pada bulan Oktober  2018. Dalam musyawarah tersebut dirinya terpilih sebagai anggota BPD PAW pengganti Rifai yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Pemilihan tersebut sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, tapi SK saya hingga kini belum juga diterbitkan sehingga menghambat pembayaran gaji. Ada apa dengan SK saya? Kok, sampai sekarang belum juga diterbitkan,” tanya dia.

Oleh karenanya, Kusnadin meminta Pemerintah Desa Bre dan Pemerintah Kecamatan Palibelo dan DPMDes Kabupaten Bima dapat memberikan kejelasan dan mempertanggung jawabkan keterlambatan SK pengangkatan dirinya sebagai Anggota BPD PAW Desa Bre.

“Bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah Desa Bre dan Pemerintah Kecematan Palibelo serta pihak DPMDes Kabupaten Bima terkait SK tugas saya karena proses ini sudah berlangsung berbulan-bulan tetapi SK tugas saya sebagai anggota BPD belum juga diterbitkan sampai sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad mantan Penjabat Sementara Kepala Desa Bre mengakui, pengangkatan Kusnadi sebagai anggota BPD PAW dilakukan melalui prosedur musyawarah dusun yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2018.

“Dalam musyawarah dusun Kusnadin ditetapakan sebagai anggota BPD PAW yang sah yang yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota panitia,” jelasnya.

Adapun yang menandatangani berita acara saat itu lanjutnya, yakni Tajudin Selaku Kadus Nggali Nggawa, Khairullah ST mewakili tokoh pemuda, Efendi ketua LPMD, Ahamad Ismail selaku ketua RW.01, Hajairin Mahmud selaku toko agama, M Said ketua RT.01, Abdollah ketua RT 02, Zaidin ketua RT 04 dan Anas ketua RT 03, Desa Bre.

Terkait keterlambatan SK, Ahmad mengaku tidak tahu menahu, karena pada saat ia menjabat sebagai Pj Kades Bre sebelum pemilihan dan pelantikan kades terpilih proses pengajuan BPD PAW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada saat itu berkas dan berita acara pemilihan dan penetapan BPD PAW suda kami serahkan ke Pemerintah Kecamatan Palibelo, untuk selanjutkan diserhakan ke DPMDes yang selanjutnya akan di SK-kan oleh Bupati. Tetapi mengenai keterlambatan SK hingga sekarang saya tidak tahu,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, Camat Palibelo Drs. Darwis yang dikonfirmasi wartawan di kantor camat setempat, Senin (25/2/2019) mengatakan, proses pengajuan nama BPD PAW Desa Bre telah disampaikan pemerintah kecamatan kepada pihak DPMDes Kabupaten Bima.

“Berkas berita acara sudah kami sampaikan ke pihak DPMDes dan yang menerima berkas saat itu Pak Jubair salah satu staf Dinas DPMDes, tetapi kami belum tahu kenapa hingga hari ini belum ada respon dan belum  ditindak lanjuti oleh pihak DPMDes. Mungkin lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak DPMDes,” saran camat kepada wartawan mengakhiri wawancara.

Terkait berita ini pihak DPMDes Kabupaten Bima secepatnya akan dilakukan konformasi. (WR-Man)