Soal Boimin, Sekjen Gerindra NTB: Kita Tunggu Proses Hukum

1618
Sekjen DPD Gerindra NTB Ali Alhairy saat diwawancarai wartawan usai penyampaian visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati Bima di gedung Kurnia Bolo, Senin (6/1/2020).

BIMA, Warta NTB – Menyikapi kasus dugaan korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang menyeret nama Boimin kader partai Gerindra yang  saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.

Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra NTB Ali Alhairy, SH MH mengaku telah mengatahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan informasi pengurus DPC Gerindra Kabupaten Bima.

Terkait persoalan tersebut  pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika memang kader partai tersebut  terbukti bersalah dan akan dikeluarkan dari pengurus partai dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kalau memang nanti terbukti secara sah melanggar hukum, kami akan mengambil tindakan tegas bahkan akan mencabut KTA-nya saat itu juga,” tegasnya saat ditemui beberapa awak media usai acara penyampaian visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai Gerindra di gedung Kurnia Desa Timu, Kecamatan  Bolo, Kabupaten Bima, Senin (6/1/2020).

Sekjen DPD Gerindra  NTB yang juga sebagai Ketua Deks Pilkada Provinsi NTB ini mengatakan, dalam persoalan tersebut prinsipnya partai Gerindra bersandar pada proses hukum yang berlaku yang tentunya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Selama belum ada keputusan tetap, saya pikir juga tidak boleh menghukum seseorang secara berlebihan melalui opini. Kita tunggu proses hukum,” katanya.

Di tempat yang sama, H. Syamsudin, S.Sos Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima yang dimintai tanggapannnya terkait persoalan hukum yang dihadapi salah satu kader partai geridra Kabupaten Bima tersebut enggan berkomentar. “Besok lusa saja, jangan dicampur agenda hari ini,” elaknya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada bulan Oktober 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Saat ini kasus tersebut terus digenjot penyidik Tipidkor Polres Bima Kota dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti warga belajar PKBM, Tutor serta pemerikasaan terhadap saksi ahli seperti pegawai UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Wera dan  beberapa pejabat teras Dikbudpora Kabupaten Bima. (WR)