Soal Pemanggilan Setya Novanto Oleh KPK: Presiden Jokowi: Ikuti Atura‎n Undang-Undang

1352
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada pers usai membuka kongres ke-20 GMNI di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017) siang. (Foto: BPMI.

Manado, Wartantb.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017) siang.

Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. (ES)