Kota Bima, Wartantb.com – Pada saat kegiatan Hearing yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kota Bima (15/11) terungkap, bahwa pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Amahami belum dilaksanakan secara secara formal. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara personal dengan mendatangi tokoh masyarakat.
Menurut Lurah Dara, Bukhari, S.Sos, bahwa 3 minggu yang lalu mengakui di datangi oleh pihak pelaksana proyek (Dinas PU) dengan maksud untuk meminta waktu dan kesediaan guna untuk melakukan sosialisasi terkait akan di mulainya pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar tersebut.
“Meskipun pada ahirnya acara sosialisasi tidak jadi dilaksanakan secara formal seperti pengumpulan masyarakat di kantor kelurahan atau ditempat tertentu, tetapi secara person pemberitahuan ini sudah dilaksanakan jauh hari sebelumnya oleh pelaksana proyek (Dinas PU)”, kata Bukhari.
Pengakuan Lurah Dara ini juga diperkuat dan dibenarkan oleh Ir. Hamdan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima.
“Sosialisasi akan adanya Pembangunan Jalan Lingkar Amahami ini, telah di mulai dan disampaikan oleh Universitas PETRA Surabaya tahun 2015 lalu bertempat di Kantor Kelurahan Tanjung. Ketika itu Universitas PETRA Surabaya dalam rangka Sosialisasi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Terpadu Amahami–Niu Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima”, tutur Hamdan.
Lebih lanjut Ir. Hamdan, memaparkan bahwa dalam dokumen Universitas Petra Surabaya telah direncanakan semua apa yang akan dibangun dan pemanfaatan atas lahan telah tentukan. Berangkat dari fakta tersebut dapat dimengerti bahwa Pembangunan Jalan Lingkar Amahami ini, telah mengacu dan sesuai RPJMD Kota Bima, Peraturan Daerah Kota Bima No.4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Bima, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Provinsi NTB dan Permendagri No 29 tahun 2008.
A. Haris Dinata, SE dari Badan Lingkungan Hidup Kota Bima juga membenarkan bahwa proses pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Amahami, telah di awali dengan proses pengurusan ijin oleh Konsultan Proyek.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada 3 mekanisme pengurusan ijin di Badan Lingkungan Hidup Kota Bima yaitu apabila panjang jalan yang di bangun lebih 10 km diperlukan AMDAL, bila kurang dari 10 km cukup dengan UPL-UKL dan bila anggaran kurang dari Rp. 500.000.000, maka dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)” kata Haris
Sementara proyek Pembangunan Jalan Lingkar Amahami yang tengah dibangun sekarang, panjangnya 1,360 km dengan lebar 30 m3 Untuk 2 jalur, maka yang diperlukan adalah UPL–UKL. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh pelaksana proyek (Dinas PU) dan dalam dokumen UKL–UPL sudah tertera pernyataan dan janji dari pelaksana proyek untuk mematuhi semua tahapan dan proses dalam pengerjaan proyek dengan baik serta siap menerima sanksi bila melanggarnya. (RL. Humas)