Suka Nyuri Kotak Amal Masjid, Pria Ini Ketangkap Setelah Terekam CCTV

1251
Terduga pelaku spesialis pencuri kotak amal masjid ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (24/11/2020).

MATARAM, Warta NTB – Pria berinisial AA (31) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat kini harus meringkuk dipenjara Polresta Mataram. Ia diduga sebagai spesialisasi pencuri kotak amal masjid yang ada di sekitar Kota Mataram. Aksinya terhenti setelah mencuri kotak amal masjid di TKP yang kedelapan dan ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terekam CCTV saat beraksi.

“Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan kita, pelaku beraksi di 8 TKP dan sekarang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020).

Tertangkapnya pelaku setelah salah satu aksinya terekam CCTV masjid di BTN Royal, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kemudian rekaman CCTV pencurian itu diunggah dan viral di media sosial. Dari Rekaman ini memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan ditangkap.

“Pelaku kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00. Ternyata dia spesialis pencuri kotak amal,’’ bebernya.

Modus pelaku, kata Kadek, saat beraksi ia menunggu masjid sepi. Setelah waktu yang diperhitungkan memungkinkan. Pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya.

“Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amal. Setiap beraksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor. Pelaku mengaku butuh uang. Padahal pengakuan dia ke kami berprofesi sebagai kolektor motor,’’ katanya.

Dari hasil introgasi awal. Kata dia, Beragam jumlah hasil pencurian pelaku disejumlah masjid. Karena satu kotak amal ada yang berisikan Rp 3 juta. Sedangkan di lokasi lainnya dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kadek menambahkan, dari pengakuannya, pelaku mencuri kotak amal di Masjid BTN Permai menggasak uang Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Pratama Rp 300 ribu. Masjid Perumnas Rp 200 ribu. Masjid BTN Kekalik Rp 300 ribu. Masjid Gatep Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Muslim Rp 300 ribu. Masjid Terong Tawag Rp 500 ribu.

“Ini dari introgasi awal kita. Kasus ini masih kita kembangkan. Proses selanjutnya kita serahkan ke Polsek Ampenan karena TKP-nya juga ada di sana,”  jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Diakuinya disalah satu masjid beraksi bersama salah satu temannya yang berasal dari Cakranegara.

“Pelaku mengaku tahu ada CCTV di Masjid. Tapi dia tetap masuk mencari kotak amal. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (WR-02)