MATARAM, Warta NTB – Setelah sukses melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, seorang pria berinisial RW alias Butak (23), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap polisi karena mencuri burung.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan setelah mencuri burung kecial milik seorang warga di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Saat itu pelaku dibantu temannya melakukan aksi mencuri burung. Langkah mereka terhenti setelah diketahu oleh pemilik rumah dan ditangkap oleh warga sekitar, namun teman pelaku berhasil melarikan diri.
“Terduga pelaku diamankan oleh warga sekitar radius 200 meter dari TKP pencurian burung, namun teman pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,’’ kata Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Senin (2/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, ternyata sebelum ditangkap karena mencuri burung, pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi yang berbeda seperti mencuri mesin pompa air di BTN Griya Pagutan Indah saat itu pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu.
“Melakukan aksi pencurian sepeda di Pagutan dan pelaku juga diduga sebagai pelaku kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. Kini aksi tersangka terhenti setelah mendekam di balik jeruji besi,” jelasnya.
Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti 1 ekor burung kecial, 1 buah mesin pompa air warna putih dan 1 buah potongan bambu yang digunakan oleh pelaku untuk memanjat tembok rumah korban.
“Atas perbuatannya dan dengan sejumlah aksi pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Kapolsek. (WR-02)