LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni ZN (34) warga Desa Aikmual, Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni MD (34) warga Kelurahan Semayan.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah MD di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya.
Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku ZN mengubungi MD melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
MD pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai sholat isya, Mardiana membuka pesan WhatsApp yang dikirim ZN yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
“Selang beberapa lama, MD mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat ZN sudah berada di dekat jendela kamarnya. MD pun membuka jendela dan ZN masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar MD yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku ZN merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami MD yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan ZN sekitar setahun yang lalu.
“Marzuki pernah menghubungi ZN di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Zaini,” kata Kapolsek. (WR-02)