Tak Bosan Dibui, Pria Ini Ditangkap Lagi Karena Mencuri, Padahal Baru Hirup Udara Bebas

1461
Pelaku bersama barang bukti saat konferensi pers Polsek Cakranegara, Jumat (17/4/2020).

MATARAM, Warta NTB – Hariadi alias Gojin (22) warga Lendang Lekong Sayo Turida, Kota Mataram sepertinya tak pernah bosan dibui dan masuk penjara, belum puas menghirup udara atas kebebasan kelimanya, kini residivis curat ini kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara karena diduga mencuri.

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur mengatakan, Gojin ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara atas dugaan pecurian sebuah speaker milik warga di Jalan Edelwis, Nomor: 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram pada Sabtu malam (11/4/2020) minggu lalu.

AKP Zaky menjelaskan, kronologi kejadian saat itu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan melompati pagar. Untuk masuk kedalam rumah korban, pelaku merusak jendela dan mengambil speaker besar merek Dath milik korban dengan kisaran harga sekitar Rp 3 juta.

“Mengetahui barangnya hilang dicuri. Korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Cakranegara, Jumat (17/4/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi mengarah ke ciri-ciri pelaku. Salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker saat keluar dari rumah korban.

“Setelah mengantongi idetitas pelaku yang mengarah pada Gojin, tanpa waktu lama petugas langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan dan ternyata benar, barang bukti yang dicuri masih ada di rumah pelaku, kemudian petugas langsung membawa barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Cakranegagara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Kapolsek mengakui, penangkapan ini adalah penangkapan yang keenam kalinya terhadap Gojin dengan kasus yang sama setelah lima kali sebelumya telah menjalani hukuman.

“Ia baru meghirup udara bebas dan ini untuk keenam kalinya ia ditangkap dalam kasus yang sama. Dan saat kita menangkap pelaku tidak ada kesulitan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.,” terang Kapolsek.

Gojin sendiri mengaku tidak menyangka akan ditangkap petugas secepat itu, niatnya untuk menjual speaker hasil curiannya sirna, kini ia harus kembali mendekam di penjara. “Sulit cari kerja yang paling cepat dapat uang itu ya mencuri. Rencana saya mau jual speaker itu untuk beli makanan, tetapi keburu ketangkap petugas,” ucapnya dengan nada polos. (WR)