DOMPU, Warta NTB – Seoarang remaja berusia 14 tahun ditemukan tewas gantung diri di rumahnya sekitar pukul 18.45 Wita, Rabu (3/2/2021). Korban bernama Waliadin atau biasa disapa Adeng ditemukan tewas gantung diri dengan seutas tali nilo di rumahnya Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
“Aksi bunuh diri itu diduga dilakukan korban karena keinginannya membeli motor tidak bisa dipenuhi oleh ibu dan nenek korban karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Selain itu, kata Hujaifah, korban juga sangat ingin bertemu dengan ayahnya, hal itu sering ia tanyakan kepada ibunya dan selalu dijawab tidak tahu, sehingga korban mengalami depresi dan memilih mengakhiri hidupnya.
“Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Kedua orang tuanya bercerai saat ia masih berusia 5 tahun dan sejak saat itu ia tak pernah lagi bertemu dengan ayahnya,” katanya.
Lebih lanjut Hujaifah memaparkan, sebelum korban memilih mengakhiri hidup, beberapa hari terakhir korban terlihat oleh pihak keluarga sering duduk bermurung diri dan lebih banyak mengurung diri di dalam rumah.
Peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh neneknya yaitu Sahri ina Fajri (65) yang tinggal serumah dengannya. Saat itu, nenek korban sedang memasak di dapur, ia mendengar suara sesuatu yang jatuh di dalam rumah. Penasaran akan suara itu, sang nenek pun menuju sumber suara.
Sampai di dalam rumah, nenek korban sangat terkejut ketika melihat cucunya dalam keadaan tidak bernyawa yang masih terlilit seutas tali nilon yang sudah putus.
“Melihat kejadian itu nenek korban berteriak dan menangis sehingga terdengar oleh tetangga. Mendengar teriakan itu, warga setempat segera datang dan membantu melepaskan ikatan tali dan mengangkat korban ke tempat tidur,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Hujaifah, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan S.Sos yang mendapat informasi itu bersama anggota langsung menuju rumah duka dan menyampaikan belasungkawa kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga serta melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Hasil koordinasi, Pihak keluarga mengikhlaskan insiden tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER),” tutupnya. (WR-Al)