KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Wawo Polres Bima Kota, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pengedarnya.
Pengungkapan serta penangkapan seorang pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Wawo tersebut, jelas Kapolsek Wawo Itpu Rusdin, Rabu (18/8/2021) pagi, oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Husain.
Pengedar yang ditangkap sebutnya berinisial HR (29) warga Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Ditangan pengedar jelasnya, Tim Opsnal menyita barang bukti sebungkus plastik klik berisi butiran kristal sabu-sabh, handphone, dompet dan rokok serta uang sejumlah Rp 450 ribu.
Kronologis kejadian, sambung Kapolsek, berdasar hasil penyelidikan dikuatkan informasi masyarakat, Tim Opsnal mendapatkan data dan keterangan, bahwa di rumah HR di Desa Pesa Wawo, acap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasar itulah kata Itpu Rusdin, Tim Opsnal pada Selasa (17/8) sekitar pukul 22.45 WITA, bergerak dan menggerebek lokasi trasansaksi dimaksud.
“Alhasil, Tim berhasil mendapatkan barang bukti ditangan HR selaku pengedar,” jelasnya.
HR berikut barang bukti, lanjut Kapolsek, setelah sejenak diamankan di Mako Polsek untuk diinterogasi, kemudian digiring menuju Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (WR-Al)