Terkait Kehilangan Dana Nasabah, Anggota DPRD Lombok Barat Sayangkan Pernyataan OJK

1353
Politisi Gerindra itu kehilangan dana sebesar Rp75 juta. Peristiwa tersebut terjadi setelah kartu ATM yang digunakan isterinya tidak bisa keluar dari mesin pada 28 Juli 2017. Diduga kartu ATM tidak bisa keluar karena ada perbuatan dari oknum yang sudah berniat berbuat jahat. Ilustrasi: Repronet.

MATARAM, Warta NTB — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat Romi Rahman menyayangkan pernyataan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat yang menyatakan bahwa kelalaian nasabah Bank NTB penyebab kehilangan uang tabungan.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut karena OJK belum melakukan investigasi menyeluruh dan hanya mendapatkan informasi dari pihak perbankan, belum ada klarifikasi ke saya seperti apa kronologis sebenarnya,” kata Romi kepada wartawan di Mataram, Selasa (5/11/2017).

Romi mengaku memang lalai telah memberikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada isterinya, sehingga terjadi kehilangan dana setelah kartu tersebut tidak bisa dikeluarkan dari mesin transaksi elektronik.

“Jangan hanya menyalahkan nasabah. Harusnya bank juga mengakui kesalahannya tidak mengontrol adanya nomor `call center` palsu di dalam mesin ATM,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu kehilangan dana sebesar Rp75 juta. Peristiwa tersebut terjadi setelah kartu ATM yang digunakan isterinya tidak bisa keluar dari mesin pada 28 Juli 2017. Diduga kartu ATM tidak bisa keluar karena ada perbuatan dari oknum yang sudah berniat berbuat jahat.

Isteri anggota dewan itu sempat melapor melalui nomor “call center” yang tertulis di dalam mesin ATM. Namun nomor tersebut diketahui palsu setelah korban melapor ke kantor Bank NTB Cabang Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekaligus membuat kartu ATM baru pada 31 Juli 2017.

Direktur Bank NTB H Komari Subakir, pada Kamis (30/1), menyatakan bahwa tidak akan mengganti kerugian karena menganggap nasabah lalai telah memindahtangankan kartu ATM kepada orang lain, meskipun isterinya. Padahal, korban sebelumnya dijanjikan akan mendapat ganti rugi setelah dilakukan investigasi selama 75 hari sejak pelaporan.

Kepala OJK NTB Farid Faletehan juga menegaskan bahwa jika kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah, maka bank tidak harus mengganti kerugian tersebut.

“Pada prinsipnya jika kerugian nasabah disebabkan oleh bank atau ada oknum perbankan, maka kerugian tersebut diganti oleh bank,” katanya.

Dari hasil klarifikasi dengan manajemen Bank NTB, kata dia, kelalaian dilakukan oleh nasabah karena memberikan nomor PIN ATM kepada pihak lain. Padahal, PIN merupakan rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapapun, meskipun kepada pegawai bank.

“Kasus seperti itu pernah terjadi di bank lain. Jadi seharusnya nasabah hapal nomor telepon layanan nasabah dari masing-masing bank. Dan yang lebih penting jangan pernah memberikan nomor PIN ke siapapun,” ujar Farid. (ant)