KOTA BIMA, Warta NTB – Terkait postingan di akun facebook miliknya tertanggal 11 Juli 2019 lalu, menyeret Agus Mawardy atau Bima Mawardy (BM) ke persoalan hukum.
Ia dilaporkan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansya, S.IK terkait dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bima Mawardy diamankan jajaran Polres Bima Kota di kediamannya Keluarahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (25/7/2019) malam.
Atas kejadian itu, Agus mawardy yang juga pemilik akun facebook BM mengaku khilaf telah menulis status yg menyeret nama Kapolres Bima Kota terkait pengungkapan terhadap terduga yang terlibat kepemilikan narkoba di Bima.
“Saya awalnya kecewa karna tak ada reaksi atas dirilisnya nama-nama tersangkut narkoba. Dan postingan terkait hal itu semua sudah saya hapus. Atas hal itu saya sampaikan permohonan maaf lebih khusus kepada Kapolres Bima Kota,” ungkap Pemred Meteromini Media ini, Jumat (26/7/2019)
Bima Mawardy menambahkan terkait dengan proses hukum ia siap bertanggung jawab atas proses yang sedang berjalan saat ini.
“Saya yakin polres dan media punya komitmen untuk brantas narkoba khususnya di Bima,” tutup mantan ketua LMND dan PII Bima itu. (WR-Man)